KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta mulai Senin (21/6/2021) akan melakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 10 titik di kawasan di DKI Jakarta.
Pihak Kepolisian bersama stakeholder akan membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan mulai pukul 21:00-04:00 WIB.
“Ada 10 kawasan, yaitu Bulungan di daerah Blok M Jaksel, Kemang, Mulawarman, Sepanjang Jalan Sabang, Cikini Raya, Asia Afrika, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading dan Pantai Indah Kapuk,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (21/6/2021).
Pembatasan mulai berlaku malam ini dari pukul 21.00-04.00. Namun, ada 4 pengeculian yang boleh yakni penghuni, tim kesehatan, tamu hotel dan mobilitas dalam keadaan darurat.
Sambodo menjelaskan, nantinya di sekitar kawasan yang berpotensi keramaian akan dipasang spanduk atau poster bertuliskan pembatasan PPKM.
“Kami akan mensosialisasikan pembatasan kepada masyarakat , Pemberlakuan pembatasan sampai situasional angka penyebaran Covid-19 menurun di DKI Jakarta,” ujar Sambodo.
Pembatasan Mobilitas, kata Sambodo, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang saat ini meningkat.
“Berdasarkan dengan UU No.2 Tahun 2002, UU No.22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur No.759 Tahun 2021, Instruksi Gub No.39 Tahun 2021, Pergub No.79 Tahun 2020 dan Pergub No.3 Tahun 2021, kami akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di DKI Jakarta,” terangnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, saat ini di DKI Jakarta angka penyebaran Covid- 19 terus meningkat mencapai 5.582 orang perhari.
“Sehingga hunian di Wisma Atlet hampir mencapai 80 persen,” ucapnya.
Yusri meminta kepada masyarakat untuk Mengoptimalisasi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.
“Selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta membatasi mobilisasi,” imbuhnya.
Selain penerapan 5 M, kata Yusri, pihaknya juga akan melakukan 3T testing, tracing, dan treatment agar optimalisasi pembatasan maksimal.
“Kami juga akan melaksanakan operasi Yustisi untuk mendisiplikan masyarakat, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 tahun 2020 disebutkan bahwa PPKM adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Menurutnya, berdasarkan Pergub no.759 tentang pembatasan mobilitas masyarakat, pihaknya akan menindak tegas bagi para pelanggar dengan sanksi administrasi maupun sanksi sosial.
“Berdasarkan Pergub No.759, membatasi komunitas karena masih banyak cafe-cafe yang buka. Pelanggaran akan dikenakan sanksi ketika masyarakat abai di dalam penggunaan masker, bahwa masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif denda Rp 250.000,” ujar Yusri.
“Jika pelanggar tidak memiliki atau tidak membawa anggaran bisa dalam bentuk sanksi sosial. Kami sudah terapkan di rumah makan, cafe, tempat usaha dan sebagainya,” ujarnya. (Bob)