Mafia Perbankan Digulung, Satu Kelompok Jaringan Pembobol Rekening Wartawan Ilham Bintang

oleh
Dalam rentang 2016 hingga 2020, Polda Metro Jaya mengungkap 18 perkara pembobolan kartu kredit dan rekening dengan 48 tersangka - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pelaku mafia Perbankan digulung Polda Metro Jaya. Dua kelompok yang disebut Tulung Selapan dan Tulung Gajah dari Palembang ini menjalankan aksinya dengan menggunakan virtual account.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan modus yang dilakukan yakni, menonaktifkam sim card calon korbannya dengan mendatangi gerai provider.

“Alasan yang digunakan yakni, kartu mati dan minta diterbitkan sim card baru,” jelas Kapolda, Jumat, 6 Maret 2020.

Penangkapan itu terkait Kelompok Tulung Selapan yang terlibat pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang di Commonwealth Bank beberapa waktu lalu. Pelaku utama pembobolan ini adalah Desar alias Erwin (28), warga Tulung Selapan Ilir, Tulung Selapan, OKI, Sumsel.

Dalam rentang 2016 hingga 2020, Polda Metro Jaya mengungkap 18 perkara pembobolan kartu kredit dan rekening dengan 48 tersangka.

Sebelumnya pada Senin (2/3/20) petugas Jatanras Polda Metro Jaya menembak mati Yopi (30), seorang pelaku dari Kelompok Tulung Selapan. Saat penangkapan sempat terjadi baku-tembak, namun Yopi akhirnya tewas.

Sedangkan ayah Yopi, Helmi (50) menyerah dan dibawa ke Jakarta.

“Apakah mereka memiliki ikatan keluarga atau saudara masih kita dalami,” ujarnya demikian.

Dalam kasus pembobolan rekening Ilham Bintang, polisi menahan delapan tersangka termasuk Desar sendiri. Kemudian pada kasus kedua melibatkan tiga tersangka yang dipimpin F. Kelompok F ini membobol virtual account Bank BCA dengan memanfaatkan celah waktu ketika berlangsung maintenance sistem online.

“Para pelaku melakukan transaksi top up free tanpa mengurangi saldo di rekeningnya,” kata Kapolda.

Dari kelompok F ini petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 kartu ATM BCA dan buku tabugannya, 2 kartu OVO dan dua telepon genggam.

“Pembobolan BCA oleh para tersangka menimbulkan kerugian transaksi senilai Rp 63,9 juta,” kata Nana. (Bob)

KORANJURI.com di Google News