KORANJURI.COM – Pemerintah Provinsi Bali memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI). Gugatan uji materi dilayangkan atas Pergub Bali Nomer 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Dalam keterangan pers di Jaya Saba atau rumah dinas Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan penegasan kepada para kepala daerah yang akan mengadopsi peraturan serupa agar jangan ragu-ragu.
“Untuk kepala daerah lain jangan ragu menerapkan kebijakan terkait timbulan sampah plastik, buat kami di Bali, ini merupakan langkah awal, selanjutnya akan memperluas untuk pelestarian lingkungan,” jelas Koster, Kamis, 11 Juli 2019.
Koster secara terbuka juga mengundang kepada para pegiat lingkungan yang selama ini ikut melakukan pembelaan terhadap gugatan uji materi Pergub tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
“Sebagai gubernur Bali, kami mengundang semua pihak yang telah berpartisipasi dan simpati melakukan pembelaan, silakan bertatap muka dengan saya. Ini sebagai ungkapan terima kasih,” jelas Koster.
Koster kembali menegaskan, Pemprov Bali akan meneruskan regulasi yang lain untuk mewujudkan alam Bali yang bersih. Regulasi lain yang saat ini tengah digodok diantaranya terkait sumber air, sampah dan pengelolaan sampah.
“Saya akan meneruskan regulasi kebijakan agar alam Bali ini bersih,” ujar gubernur Bali.
“Sekarang rancangan peraturannya tengah dirancang, tahun ini akan dirilis,” tambahnya demikian.
Sebelumnya, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) bersama Pelaku Usaha Perdagangan Barang dari Kantong Plastik dan Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik melakukan gugatan ke MA atas Pergub 97 Tahun 2018.
Namun pada 23 Mei 2019, hakim Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 29/P/HUM/2019 yang berbunyi, menolak permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon (ADUPI), serta menghukum para pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000.
Pertimbangan hukum yang dijadikan dasar Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi terhadap Pergub 97 tahun 2018 adalah, pasal 12 UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang hak atas ekonomi, sosial dan budaya.
Selain itu, obyek hak uji materiil secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. (Way)