Lurah Praperadilankan Polresta Samarinda

oleh
Sidang perdana praperadilan terhadap Polresta Samarinda ditunda karena 4 orang tergugat tidak hadir - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menunda sidang gugatan praperadilan terhadap Polresta Samarinda, Senin (16/7/2018). Hakim tunggal, Joni Kondolele menyatakan, penundaan sidang disebabkan oleh tidak hadirnya 4 pihak yang tergugat yakni, Kapolri, Kapolda Kaltim, Kapolresta Samarinda dan Kasat Reskrim Polresta Samarinda.

“Keempat termohon harus datang untuk memperlancar jalannya persidangan. Salah satu tidak hadir, juga tidak bisa disidangkan. Pihak Pengadilan Negeri Samarinda sudah berupaya melayangkan surat pemanggilan kepada keempat termohon,” ujar Joni Kondolele.

Kasus praperadilan ini sebelumnya diajukan oleh Saripudin LB, salah seorang Lurah di Samarida, Kalimantan Timur. Melalui kuasa hukumnya Metodius Nyompe, sidang gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Samarinda terkait sengketa tanah.

Dari situ, dijelaskan Metodius Nyompe, kliennya kemudian dituduh oleh Polresta Samarinda telah memalsukan dokumen untuk pembebasan lahan. Pada November 2017 lalu, tambah Metodius, kliennya dipanggil sebagai saksi yang kemudian menjadi tersangka.

“Tanpa proses penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim menangkap dan memenjarakan klien kami selama 58 hari. Itu terjadi pada Desember 2017,” jelas Metodius Nyompe.

Dari situlah, dikatakan Metodius, muncul gugatan praperadilan. ‘Klien kami ingin mendapatkan keadilan secara benar,” jelasnya.

Sementara, hakim Joni Kondolele me memberikan batas waktu sampai 13 Agustus 2018 untuk kembali bersidang. Namun jika keempat tergugat kembali tidak hadir, maka akan diabaikan dan diputus selama tujuh hari setelah sidang. (Bob)

KORANJURI.com di Google News