Lima Warga Wonosobo Anggota Teratai Jalanan Diamankan Polisi

oleh
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan lima tersangka anggota Teratai Jalanan, yang melakukan penganiayaan terhadap warga dan pengrusakan pos ronda, pada Kamis (10/09/2020) malam, di Desa Plipiran, Bruno - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan lima anggota Terjal (Teratai Jalanan), pada Jum’at (11/09/2020). Kelimanya diduga berbuat keonaran dengan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Kelima tersangka ini, YWP (27), perangkat desa warga Randusari, Kepil, Wonosobo, STR (28), warga Randusari, Kepil, Wonosobo, AG (21), warga Randusari, Kepil, Wonosobo, AJ (22), warga Randusari, Kepil, Wonosobo, dan FM (19), warga Tempursari, Sapuran, Wonosobo.

“Kelima tersangka dijerat dengan pasal pasal 170 KUHP, yakni, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” jelas Kompol Minarto, Kabag Ops Polres Purworejo, Selasa (15/09/2020).

Dari kasus ini, terang Minarto, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol B 3984 KIU, tiga batu kali, satu batang kayu Albasia sepanjang satu meter, dan satu batang bambu sepanjang 1,5 meter.

Minarto yang didampingi Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/09/2020) malam, bermula dari rombongan orang berjumlah sekitar 100 orang yang berpakaian seragam PSHT (Persatuan Setia Hati Teratai), mengendarai sepeda motor dari arah utara, dengan tujuan menjemput rombongan PSHT lainnya.

Saat melewati jalan Bruno-Kutoarjo km 21, ikut desa Plipiran, Bruno, rombongan tersebut menggeber-nggeberkan sepeda motor yang dikendarai, dan diingatkan warga. Namun mereka tak menghiraukannya.

15 menit kemudian, rombongan tersebut kembali lagi dengan jumlah lebih banyak, selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap beberapa warga setempat yang ditemui, merusak sepeda motor salah satu warga, dan merusak pos ronda.

“Mereka tidak terima diingatkan warga untuk tidak menggeber-nggeber sepeda motornya,” jelas Agil menimpali.

Akibat peristiwa ini, tiga warga mengalami luka pada bagian kepala dan bagian tubuh lainnya, sebuah sepeda motor rusak, dan sebuah pos ronda mengalami kerusakan. (Jon)

KORANJURI.com di Google News