KORANJURI.COM – Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyatakan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menjadi polisi kedua terkaya dengan nilai kekayaan mencapai Rp 27 miliar.
Irjen Iqbal menanggapi bahwa harta Rp 27 miliar itu didapat berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini. Padahal, jika diukur dari harga beli saat itu, nilainya tak sampai seperti nilai di LHKPN.
“Saya patuh pada regulasi, LHKPN itu pada tahun 2021. Saya patuh dan jujur, tidak ada yang disembunyikan,” ujar Iqbal kepada wartawan di kantornya, Kamis (15/9/2022).
Nilai kekayaan itu disampaikan pada 2021 ketika Iqbal masih menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia pun tidak membantah dan mengklaim jumlah kekayaan tersebut meliputi barang tidak bergerak dan barang bergerak.
“Yang tiga lahan itu sudah lama sekali. Pertama di Kota Pekanbaru, di daerah Mulyorejo. Lahan kosong, belum ada dibangun,” katanya.
Ia menjelaskan tanah tersebut ia beli dengan sistem lelang dan dibeli seharga Rp 150 juta dari uang yang diberikan oleh sang ibunda.
Sedangkan tanah di Sidoarjo, Jawa Timur dibelinya pada tahun 2005 senilai Rp 400 juta. Tanah ini ia beli dengan cara menyicil selama dua tahun.
Selanjutnya, tanah di Kota Surabaya, Jawa Timur, dibeli oleh istrinya dengan uang yang yang diberikan oleh mertua. Harganya tidak sampai Rp 1 miliar.
Kemudian saat sudah menjabat sebagai Kadiv Humas, Iqbal pun menambah investasi di Jakarta Utara.
“Saat menjadi Kadiv Humas, saya beli rumah di kelapa gading, bekas saya ngontrak sudah dari tahun 2012 sampai 2019. Saya cicil dan saya beli seharga Rp 6 miliar,” Iqbal menuturkan.
Selain itu, Iqbal juga punya kekayaan bergerak, yaitu tiga unit mobil serta tabungan puluhan juta rupiah. Hingga hari ini, Iqbal telah bertugas sebagai abdi negara di kepolisian selama 31 tahun dan ia mengaku bersyukur atas apa yang telah ia dapatkan.
“Saya bersyukur, Alhamdulillah. Semoga ini berkah bagi saya,” ia menambahkan. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS