KORANJURI.COM – Dampak dari Covid-19, sangat terasa pada pekerjaan bidang insfratruktur di daerah. Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan instruksi, dalam surat bernomor 247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret 2020, yang isinya, untuk segera menghentikan proses pengadaan barang/jasa pada program yang didanai dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020.
Penghentian tersebut, bersifat segera. Untuk proses yang sudah berjalan atau belum, tetap harus dihentikan. Namun instruksi tersebut, tidak berlaku pada bidang Kesehatan dan Pendidikan. Hal ini juga yang terjadi di Purworejo.
“Tahun ini, untuk insfratruktur jalan dan irigasi yang bersumber dari DAK, lumayan besar. Untuk jalan saja, mencapai Rp 28 miliar. Dan prosesnya sendiri, hari ini sebenarnya penyampaian SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa). Namun karena ini perintah dari pusat, ya tetap harus kita stop,” ungkap Ir Suranto, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Senin (30/3).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari APBD, menurut Suranto, masih tetap berjalan. Ada yang masih dalam proses lelang, maupun sudah sampai ke pemenang lelang.
Dampak dari Covid-19 ini, kata Suranto, pihaknya juga sangat hati-hati sekali dalam memberikan arahan pada para penyedia jasa konstruksi, terkait dengan memobilisasi para pekerja, dimana social distancing harus tetap dilaksanakan dengan jaga jarak. Meskipun dalam pelaksanaannya juga sulit.
“Para petugas K3 harus benar-benar bekerja ekstra, dari persiapan pekerjaan, penyediaan material, mobilisasi pekerja, sampai akhir pekerjaan,” terang Suranto.
Untuk pekerjaan konstruksi sendiri, kata Suranto, hingga saat ini belum ada perintah untuk di stop. Meski pekerjaan tetap berjalan, namun harus dijaga betul dalam social distancing dan working distancing.
“Kita berharap, wabah Covid-19 ini segera berakhir, sehingga rekanan bisa bekerja sesuai target yang telah ditentukan,” pungkas Suranto. (Jon)