Lega, Setelah Belasan Tahun Disekap Majikan, TKW Purworejo Akhirnya Bisa Pulang



KORANJURI.COM – Nasib pilu dialami MH (32), seorang TKW (Tenaga Kerja Wanita) warga Dusun Krajan RT 03 RW 05, Desa Jetis, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Selama 17 tahun bekerja menjadi asisten rumah tangga pada sebuah keluarga di Sibu, Sarawak, Malaysia sejak tahun 2005 hingga 2022, MH tidak diperbolehkan pulang untuk menemui keluarganya.
Namun MH kini merasa lega. Berkat bantuan dari berbagai pihak, seperti Konsulat Jendral Republik Indonesia di Kuching, Sarawak, DPRD Purworejo, Dinas Tenaga Kerja dan PMI, akhirnya MH bisa dipulangkan dan sampai ke kampung halamannya pada Kamis (06/10/2022) lalu.
Hak-haknya (gaji) sebagai tenaga kerja yang selama 17 tahun ditahan oleh majikannya juga sudah dibayar. Meski selama belasan tahun disekap, namun MH tak pernah mendapat kekerasan dari majikannya.
“Saat dia pergi, usianya baru 15 tahun. Sebenarnya kami tak mengijinkan, namun dia tetap nekad pergi, tahu-tahu sudah di Malaysia,” ungkap Suwarti (67) ibu MH didampingi Budi Susanto, adik MH, Sabtu (08/10/2022), saat ditemui di rumahnya.
Data putrinya itu, kata Suwarti, dipalsukan. Umurnya dituakan 2 tahun, sehingga menjadi 17 tahun. Dia mendapat kartu tanda penduduk (KTP) Pontianak, Kalimantan Barat.
MH pun merasa lega bisa pulang ke Indonesia dan bertemu keluarganya. Dia juga belum tahu, mau dipergunakan untuk apa uang tabungan selama 17 tahun bekerja di Malaysia itu.
“Yang terpenting saat ini, Alhamdulillah bisa pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga,” ujar MH dengan perasaan bahagia. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS