Layakkah Hasil Pemeriksaan BPK Digugat?

oleh
Ketua BPK, Dr. Agung Firman Sampurna - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Selama 2016 hingga Desember 2019, terdapat 26 gugatan terhadap BPK. Lembaga audit keuangan negara itu menghadapi 18 gugatan perdata dan 8 gugatan Tata Usaha Negara (TUN).

Ketua BPK, Dr. Agung Firman Sampurna mengatakan, terkait gugatan itu, masih terdapat silang pendapat diantara hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan perbuatan melawan hukum terhadap LHP BPK.

“Ada hakim yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan keputusan TUN, sehingga yang berhak mengadili adalah Peradilan TUN (PTUN). Ada pula hakim yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK bukan keputusan TUN karena BPK dalam melakukan tugas pemeriksaannya bukan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, sehingga bukan objek sengketa di PTUN,” ujar Agung di Denpasar, Kamis, 12 Desember 2019.

Gugatan perbuatan melawan hukum kepada BPK ini, kata Agung, juga didasarkan pada perluasan definisi Keputusan Administrasi Pemerintahan atau Keputusan TUN dalam UU.

Di samping itu, pada 2019, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2019. Pasal 2 ayat (1) Perma menyatakan perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan Pejabat Pemerintah merupakan kewenangan PTUN.

Berdasarkan kondisi gugatan perbuatan melawan hukum pada BPK tersebut, Agung Firman menyatakan, perlu pemahaman tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan BPK dalam perspektif hukum perdata dan Administrasi negara. Selanjutnya, Perma No. 2 Tahun 2019 memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya lagi, keberatan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK, dapat dilakukan melalui mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta melalui gugatan di pengadilan.

Namun, perlu didiskusikan apakah tahapan mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan harus dilakukan jika terdapat keberatan atas hasil pemeriksaan BPK.

“Selanjutnya, apakah gugatan terhadap hasil pemeriksaan BPK merupakan gugatan yang prematur jika tidak didahului dengan pengajuan keberatan dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan,” ujar ujarnya demikian.

BPK RI bersama para praktisi hukum, Hakim, dan advokat membahas gugatan atas perbuatan melawan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK.

Pembahasan dilakukan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD), di Kantor BPK Perwakilan Bali, di Denpasar hari ini, Kamis, 12 Desember 2019. Fokus pembahasan pada pemahaman tentang perbuatan melawan hukum oleh BPK maupun Pelaksana BPK saat tugasnya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (Way)

KORANJURI.com di Google News