KORANJURI.COM – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut larangan motor melintas di Jl.MH Thamrin, Jakarta Pusat menuai Pro dan Kontra karena dinilai akan menimbulkan kemacetan baru.
Menurut Halim putusan MA ini tidak efektif.
“Selama ini sudah efektif dan berjalan baik, dengan adanya pelarangan sepeda motor melintasi Jl. MH Thamrin. Bila dicabut akan melahirkan kemacetan baru,” kata Halim, Selasa (9/1).
Kendaraan di Jakarta kata Halim didominasi sepeda motor. Begitu pula pelanggaran dan tingkat kecelakaan, sepeda motor paling tinggi.
“Solusi terbaik, menggeser kebiasaan masyarakat dari kendaraan pribadi beralih ke angkutan massal,” ujar Halim.
Sebelum larangan diberlakukan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah melakukan penelitian melibatkan perguruan tinggi. “Hasilnya, diberlakukan pelarangan,” jelas Halim
Polda Metro Jaya lanjut Halim akan segera menggelar pertemuan tertutup dengan Dishub DKI Jakarta membahas putusan MA yang membatalkan Pergub DKI Jakarta No.195/2014 tentang Pembatasan Lalulintas Sepeda Motor di Jl. MH Thamrin.
Seperti diketahui Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Pergub itu.
Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (YT)