KORANJURI.COM – KPU Kabupaten Purworejo, melalui Surat Keputusan Nomor : 1040/HK.03.1-Kpt/3306/Kab/V/2019, telah mencoret nama Endang Tavip Handayani, Calon Anggota DPRD dari Partai Gerindra Dapil V dengan Nomor Urut 1, dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Pembatalan Endang menjadi anggota legislatif ini, setelah dirinya divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dengan surat putusan nomor : 134/Pid.Sus/2019/PT SMG. Isinya, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Selain itu, juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 285.
“Langkah ini diambil setelah adanya putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” jelas Akmaliyah, salah satu Komisioner KPU Kabupaten Purworejo, Senin (13/5).
Padahal, menurut Akmaliyah, sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2019 kemarin, Endang Tavif Handayani kemungkinan besar terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Purworejo dengan meraup 3.929 suara.
Lebih jauh Akmaliyah mengungkapkan, caleg Partai Gerindra Dapil Purworejo V ini divonis bersalah Pengadilan Negeri Purworejo dalam kasus sidang pidana pelanggaran Pemilu, karena menggunakan mobil dinas untuk kampanye.
Ia kemudian mengajukan banding atas vonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan, denda Rp 5 juta, subsider 15 hari. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima) belas hari.
“Surat keputusan kita keluarkan hari ini. Secara otomatis, yang bersangkutan gagal menjadi anggota legislatif,” pungkas Akmaliyah. (Jon)