Lagi, Prostitusi di Kalibata City Dibongkar, Kali ini PSK Anak Dibawah Umur

oleh
Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Wadirditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, penangkapan pelaku dari praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City sebelumnya pernah terjadi.

“Jika digabungkan dengan pengungkapan kasus oleh Polres Jakarta Selatan, ini sudah empat kali. ucap Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018.

Sementara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah membongkar tiga kasus.

“Ini lebih memprihatinkan karena melibatkan PSK anak-anak dan juga pelanggan anak-anak,” kata Ade.

Ade berharap agar kerjasama antara Polri dengan manajemen Apartemen maupun aparatur pemerintah terus ditingkatkan.

“Termasuk orang tua juga harus mengawasi. Kok tiba-tiba anak-anak bisa punya uang sendiri, padahal kerjanya tidak jelas. Padalah ini ada lima orang anak yang menjadi PSK disana,” ujarnya.

Pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur ini dilakukan, setelah polisi menggerebek kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan di lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018).

Polisi menangkap tiga tersangka berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi anak-anak di bawah umur.

Selanjutnya Tersangka SBR membuka aplikasi Beetalk dan menawarkan dengan menulis Booking Out (BO) untuk menerima pesanan perempuan yang dapat memuaskan seksual. Apabila ada yang berminat SBR juga menawarkan harga berkisar Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 500.000.

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas.

Para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News