KORANJURI.COM – Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang dari ATM. Dalam pengungkapan tersebut diamankan 4 orang tersangka.
Keempat tersangka yang diamankan yaitu, DN (56), AR (26), MR (33) dan H (19) warga Sidrap, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap pada 5 dan 6 Februari 2020 di Jakarta dan daerah Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Dari keempat tersangka ada dua orang tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama, DN dan AR,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 10 Maret 2020.
“Sementara itu, otak pelaku berinisial M masuk daftar pencarian orang (DPO) yang berperan mencari mangsa,” tambahnya.
Modus yang dilakukan tersangka M (DPO), dengan berpura-pura sebagai warga asing (Brunai) menjual handphone. Kemudian DN berpura-pura akan membeli handphone, lalu merayu A korban yang mengatakan bahwa M tidak mempunyai ATM Indonesia.
“DN meyakinkan kepada korbannya berinisial A, akan memberi 15 persen dari transaksi. Karena korban tergiur, maka korban menunjukkan ATM,” papar Yusri.
Setelah DN mengetahui jumlah saldo korban dan PIN, maka komplotan ini menukar ATM korban dengan ATM milik mereka.
“Mereka kuras isi ATM korban sebanyak Rp 1,14 miliar, kemudian ditransfer ke 24 ATM penampung,” terang Yusri.
Komplotan ini membagi uang korban sesuai peranannya. Ada yang mendapat Rp 260 juta, Rp 200 juta, Rp 67 juta dan Rp 8 juta. Sisanya buat M yang DPO.
“Barang bukti uang sisa hasil kejahatan yang berhasil diamankan sebanyak Rp 52 juta,” ujar Yusri.
Tersangka dikenakan Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 363 KUHP dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau 56 KUHP dan/atau pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Bob)