KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya dalam keterangan Akhir tahun 2019 mengungkap Kasus Narkoba dalam kurun waktu bulan November sampai dengan Desember.
Menurut Komjen Pol Gatot Eddy, total barang bukti yang didapat sebanyak 746,87 kg terdiri dari 26,8 kg ganja, 6.528 butir ekstasi dan 4,5 kg heroin.
“Jumlah tersangka ada 47 orang,” jelasnya, Jumat, 27 Desember 2019.
Menurutnya, Polda Metro Jaya terus berupaya mencegah peredaran ilegal narkotika. “Efek nya bahaya, bagi yang kecanduan bisa mengakibatkan kematian,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta peran masyarakat maupun media untuk menginformasikan jika ada peristiwa peredaran barang haram tersebut.
“Jika ada informasi terkait narkoba, laporkan, kita akan menindak tegas mereka yang dengan sengaja mengedarkan barang-barang yang berbahaya ini,” tambahnya demikian. (Bob)