KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali meringkus dua orang kurir narkoba lintas Provinsi yang akan mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu ke Denpasar. Petugas berhasil meringkus keduanya ketika akan menyerahkan barang haram tersebut ke pemesannya. Sabu-sabu yang ditemukan seberat 50,44 gram yang dibungkus dalam kemasan plastik dengan dilapisi lakban.
“Informasi yang kami terima, ada pengiriman narkoba dari Surabaya ke Bali. Setelah kami tindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan tubuh, petugas menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu,” jelas,” Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Franky Haryanto, Jumat, 20 Mei 2016.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IS dan FR ditangkap Rabu, 18 Mei 2016 sekitar pukul 21.45 wita di area parkir G2 Mart jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua 2 HP, 15 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, satu unit sepeda motor dan satu tiket penebangan Lion Air Surabaya-Denpasar atas nama FR.
Pelaku dijerat pasal 112, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Yan/way