KORANJURI.COM – Kasus dugaan pemerkosaan anak oleh 13 orang yang sempat menghebohkan publik di Purworejo, Jawa Tengah mendapat perhatian khusus dari Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Hal itu ditandai dengan kunjungan Menteri PPPA ke Purworejo, Senin (11/11/2024) sore.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri PPPA bertemu dengan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Kabupaten Purworejo dan stake holder terkait seperti Kapolres Purworejo dan jajarannya.
Menurut Arifatul Choiri Fauzi, kunjungannya ke Purworejo ingin mendengarkan langsung sebetulnya kasus dugaan pemerkosaan tersebut sejauh mana.
“Kan di media berkembang seperti itu. Kami lebih banyak mendengarkan dari pihak Purworejo baik dari Kapolres dan dinasnya,” kata Arifatul Choiri Fauzi, usai pertemuan.
Pertemuan antara menteri PPPA dan stakeholder di Purworejo tersebut dilakukan di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Kabupaten Purworejo.
Selain bertemu dengan para stake holder di Purworejo, Menteri PPPA juga bertemu dengan para korban dan terduga pelaku. Menurutnya, setelah ini akan melakukan kajian untuk memproses kasus yang terjadi di Purworejo ini.
“Hasilnya masih proses yang jelas kita tahu kronologinya, dari dua pihak sudah kita tanya yang diduga sebagai pelaku tadi sudah ketemu, korban juga sudah ketemu,” kata Arifatul.
Arifatul menyebut saat ini kondisi korban dan bayinya dalam keadaan sehat. Korban juga mendapatkan pendampingan dari UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Kabupaten Purworejo.
“Korban dalam kondisi baik, sehat, anak nya juga baik dan sehat. Mereka juga dapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Purworejo,” kata Menteri.
Untuk diketahui, dari kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur ini, dari Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka, yang terbagi menjadi dua laporan polisi.
Tiga tersangka ini meliputi tiga laki-laki berinisial AIS (19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban DSA (15), dan PAP (15) serta FMR (14) atas korban KSH (17). (Jon)