Kuasa Hukum Linda Soetanto Minta PN Jakpus Kabulkan Gugatan atas Bank UOB

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Debitur Linda Soetanto melalui Kuasa Hukum Hartono Tanuwidjaja meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan atas perkara yang dilakukan oleh Bank UOB.

Dalam keterangan rilis yang disampaikan Hartono Tanuwidjaja terungkap, jika PT Bank UOB (tergugat) yang berkantor di Jalan Wahid Hasyim No. 89 Jakarta Pusat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Sehingga kliennya sangat dirugikan secara sepihak.

Menurut Pengacara Hartono sebelum kasus ini diperkarakan di Pengadilan Jakarta Pusat, pihaknya telah melaporkan PT Bank UOB Indonesia ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan itu tertanggal 8 Juli 2018.

Kuasa hukum Linda, Hartono menyebutkan PT. Bank UOB Indonesia diduga telah melanggar Pasal 2 POJK Nomor 1/07/2013, yang menyebutkan tentang 3 hal yakni, perlindungan konsumen dengan menerapkan prinsip transparansi, perlakuan yang adil dan kerahasiaan dan keamanan data konsumen.

Kemudian, dalam perkara yang diajukan ke Pengadilan, menurut Hartono, kliennya sama sekali tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan Bank tersebut.

“Antara penggugat dan tergugat sebenarnya sudah mengadskan perjanjian di Notaris pada 03 Agustus 2015 (akta perjanjian kredit),” ujar Hartono.

Isi dari perjanjian tersebut antara lain, mliennya mendapat fasilitas kredit multiguna dengan pemberian property sampai jumlah maksimum yakni Rp 13.450.000.000 untuk jangka waktu 10 tahun.

Terhitung sejak 3 Agustus 2015 sampai dengan 3 Agustus 2025, kliennya memberikan jaminan fasilitas kredit berupa sebidang tanah hak milik Nomor 3857/ Kelapa Gading, seluas 420 M2 di Jakarta Utara.

Lebih lanjut Hartono mengatakan, kliennya telah mememuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak Bank diantaranya, melakukan pembayaran angsuran KMG PP UOB @ 177.674.500.

“Angsuran pembayaran tersebut sudah berjalan sebanyak 29 Kali installment sampai dengan Januari 2018,” terang Hartono dalam rilisnya.

Hartono menambahkan di dalam lperjalanan pembayaran angsuran selanjutnya ada keterlambatan selama 5 bulan berturut-turut . Keterlambatan angsuran ini, terang Hartono, dikarenakan kliennya sedang mengalami kesulitan keuangan.

Namun demikian, pembayaran angsurannya disebutkan Hartono, teelejadi jauh sebelumnya kliennya telah mengajukan permohonan Restrukturisasi kredit ke PT Bank UOB pada 2 Maret 2017 s/d 19 Januari 2018. Termasuk dengan 3 kali mengirimkan revisi form deklarasi penghasilan debitur melalui email, tapi tidak pernah direspon oleh tergugat.

Anehnya, menurut Hartono, kliennya yang melakukan niat baik justru ditolak. pada 3 Juli dan 4 Juli 2018, dikatakan Hartono, kliennya melakukan transfer pembayaran angsuran KMG PP UOB sebesar Rp 160.000.000 dan 345.000.000.

“Namun ditolak oleh Perusahaan tergugat dengan alasan rekening tersebut telah diblokir,” jelasnya.

Pemblokiran rekening tersebut, kata Hartono, dianggapi sepihak karena tanpa pemberitahuan kepada nasabah dengan jangka waktu yang reasonable dan atau disebut sebagai rekening tidak dikenal.

Akibat penolakan pembayaran, kata Hartono kliennya beriiniisatif mengajukan permohonan pelunasan kredit kepada Peusahaan tergugat pada 11 Juli 2018.

Hasilnya, disetujui oleh tergugat melalui surat UOB Nomor 18/Col/7047, 17 Juli 2018. Hartono menjelaskan, Kliennya sebagai penggugat masih belum memenuhi kriteria ‘diragukan’. <>b(Bob)

KORANJURI.com di Google News