KORANJURI.COM – Tersangka kasus narkoba tewas usai dikeroyok oleh sesama tahanan di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, Kamis (28/8/2024). Korban RA (26) merupakan tahanan titipan dari Polda Metro Jaya ke Rutan Kelas I Depok.
“Sebelumnya, status korban RA telah diserahterimakan dari Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok, dia dilimpahkan pada Kamis (29/8/2024),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (31/8/2024).
Serah terima tersangka dilakukan beserta barang bukti sore hari sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, kata Ade, sekitar pukul 15.30 WIB, pihak Kejaksaan membawa korban ke Rutan Cilodong. Korban diterima oleh pihak Rutan Cilodong sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam proses selanjutnya, tahanan titipan itu mengikuti pemeriksaan kesehatan hingga cukur rambut.
“Di lokasi itulah korban diduga dikeroyok oleh sesama tahanan,” kata Ade.
Polisi melakukan pemeriksaan para saksi. Mereka menyebutkan, sekitar pukul 17.00 WIB korban melakukan registrasi untuk pemeriksaan kesehatan. Selama proses itu, Ade mengatakan, korban menunjukkan perilaku tidak sopan.
“Sehingga para pelaku melakukan penganiayaan pengeroyokan terhadap korban,” ujarnya.
Ade menjelaskan, pada pukul 18.30 WIB, pihak Rutan menghubungi keluarga korban untuk mengabarkan kondisi korban yang mengalami sakit. Kondisi saat itu korban mengalami penurunan kesadaran.
“Kemudian oleh petugas Rutan, korban dibawa ke RS Primaya Cilodong. Sekitar pukul 19.45 WIB dinyatakan meninggal dunia,” kata Ade Ary.
Polisi saat ini telah mengamankan 6 pelaku yang diduga ikut melakukan pengeroyokan dan penganiayaan. Seluruh pelaku yang diamankan terlibat langsung dalam proses pengeroyokan.
Keenam pelaku masing-masing berinisial I berperan memukul badan dan kaki korban. T berperan memukul korban dengan menggunakan kursi, S memukul korban dengan kabel.
Pelaku berinisial L memukul korban dengan menggunakan kabel, A menendang korban dan Y juga menendang korban. (Lib)