KORANJURI.COM – Penetapan I Ketut Sudikerta sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah milik Duwe Pura Jurit Uluwatu, di Desa Pecatu, Kuta Selatan, bermula pada 2013 silam. Namun kasus itu baru dilaporkan oleh tim kuasa hukum PT Marindo Investama, yang merupakan anak perusahaan dari PT Maspion Grup, pada tahun 2018.
Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, dalam perkara dugaan penipuan tersebut, I Ketut Sudikerta dijerat pasal 372, 378, 263 dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“378 ancaman hukumannya 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 20 tahun,” jelas Yuliar di Polda Bali, Senin, 3 Desember 2018.
Yuliar menambahkan, ada 2 obyek tanah yang ditawarkan kepada pembeli namun bersertifikat palsu yakni, Surat Hak Milik (SHM) Tanah Bernomer 16249 seluas 3.300 M2 dan SHM tanah Bernomer 5408 seluas 38.000 M2. Yang jadi persoalan saat ini, jelas Yuliar adalah SHM 5408 yang merupakan tanah Pura dengan sertifikat asli masih ada.
“Sedangkan SHM 16249 sudah dijual ke PT Dua Kelinci,” ujar Yuliar.
Dijelaskan Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, PT Pecatu Gemilang sebagai penjual saat itu tidak memiliki modal sama sekali. Proses pembukaan rekening perusahaan dibuat setelah PT Marindo Investama membayar uang Rp 150 milyar untuk tanah yang diakui milik I Ketut Sudikerta.
Peran aktif Sudikerta itu menjadi salah satu pertimbangan penetapan dirinya sebagai tersangka. Yuliar mengatakan, polisi telah memanggil 24 orang saksi dan mengumpulkan dokumen serta melakukan serangkaian penyidikan. Selain itu, tambah Yuliar, PPATK juga memiliki bukti kuat untuk menetapkan I Ketut Sudikerta sebagai tersangka.
“Beliau (Sudikerta) sangat aktif dalam mengendalikan proses itu. Bahkan, saat membuka rekening Pak Sudikerta juga hadir,” ujar Yuliar.
Dalam perkara itu, istri Ketut Sudikerta Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, sebelumnya telah dilaporkan atas perkara yang sama. Dalam persoalan itu, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pecatu Bangun Gemilang. Sedangkan Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Namun penyelidikan akhirnya berkembang sampai akhirnya polisi menetapkan I Ketut Sudikerta menjadi tersangka. Yuliar menambahkan, jumlah tersangka dalam kasus itu kemungkinan akan bertambah.
“Masih butuh alat bukti, ada oknum BPN yang terlibat menerima aliran dana,” jelas Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. (Way)