KPU Tetapkan Koster-Giri jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024-2029

oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih Provinsi Bali tahun 2024 di Badung, Kamis 9 Januari 2025 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – KPU Provinsi Bali menetapkan paslon terpilih Pilkada Bali 2024 I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta, Kamis, 9 Januari 2025.

I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta yang hadir dalam rapat pleno penetapan mengaku, pihaknya tinggal menunggu pelantikan. Koster mengaku selama ini sudah bekerja sehingga hanya perlu menunggu pelantikan.

“Tidak perlu ada transisi, karena tanpa transisi kita sudah bekerja,” ujar Koster.

Di periode kedua menjabat sebagai gubernur, Koster akan meneruskan kembali visi pembangunan yang telah berjalan di periode pertama.

Koster melihat saat ini pembangunan infrastruktur jadi kebutuhan mendesak di Bali untuk mendukung akomodasi pariwisata. Terutama, pembangunan fasilitas untuk mengatasi kemacetan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

“Ya akan melaksanakan program sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang sudah tertuang dalam visi misi yang diajukan ke KPU dan sudah dipublish ke masyarakat,” kata Koster.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, pasca penetapan paslon terpilih Pilkada 2024, KPU akan memberikan surat pengantar melalui DPRD Provinsi Bali.

Surat tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kemendagri untuk melantik paslon terpilih di Pilkada Bali 2024.

“Besok akan kita antarkan SK itu kepada DPRD untuk melantik paslon terpilih, kapan pelantikannya, kemarin saya dengar aman diundur, kemungkinan setelah 13 Maret,” kata Lidartawan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dan se Kabupaten dan Kota di Bali serentak menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih Pilkada 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025.

Menurut Lidartawan, hanya Provinsi Bali yang tidak ada gugatan sengketa pilkada baik di tingkat Pilgub maupun Pilbup dan Pilwali.

“Bali hanya satu-satunya provinsi dari tiga provinsi yang tidak ada sengketa, di DKI hanya ada Pilgub, DIY tidak ada Pilgub hanya Kabupaten dan Kota saja, yang lengkap hanya Bali dan itu tidak ada sengketa,” jelas Lidartawan. (Way)

KORANJURI.com di Google News