KORANJURI.COM – Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Purworejo memastikan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU sendiri bersiap menerima pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Purworejo dalam Pilkada serentak 2024, yang dibuka mulai Selasa (27/08/2024) hingga Kamis (29/08/2024).
Waktu pelayanan mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB untuk tanggal 27-28. Untuk hari terakhir akan ditutup di pukul 23.59 WIB.
“Di hari terakhir memang dibuka hingga malam, ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi para calon untuk melengkapi berkas jika ada yang kurang,” kata Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo.
Jarot mengatakan saat Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2024 bersama Media yang diadakan di RM Satrio Bogowonto, Senin (26/08/2024).
Hadir dalam rakor tersebut anggota KPU Purworejo yakni Divisi Perencanaan Data dan Informasi Suwardiyo, Divisi Teknis Penyelenggaraan Margaretha Ega Rindu, Divisi Hukum dan Pengawasan Imam Turmudzi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Abdul Aziz serta seluruh wartawan yang bertugas di area Purworejo.
Lebih jauh Jarot mengungkapkan jika di Purworejo dipastikan hanya akan menerima pendaftaran Paslon yang diusung dan didukung oleh partai politik.
Sementara untuk calon jalur perseorangan atau independen dipastikan tidak ada karena hingga batas waktu penyerahan dukungan masyarakat ditutup tidak ada calon yang mendaftar.
“KPU akan menerima mereka dengan baik, adil, setara dan sama. Tidak ada pembedaan antara calon yang satu dengan yang lain,” imbuh Jarot.
Soal alur pendaftaran nanti, Jarot mengatakan jika Paslon dan rombongan akan diterima terlebih dahulu di lantai 1 untuk awal pendaftaran. Selanjutnya mereka diarahkan ke aula di lantai 2.
“Tapi karena keterbatasan tempat, tidak semua rombongan bisa mengikuti ke lantai dua. Kami sudah siapkan tenda di halaman KPU untuk menampung para rombongan. Untuk media juga kita sediakan space untuk mengambil gambar,” tambahnya.
Proses pendaftaran itu, lanjut Jarot, akan disiarkan melalui live streaming KPU Purworejo sehingga bisa dilihat secara luas oleh masyarakat. KPU juga menyiapkan layar tv di bawah agar rombongan pengiring bisa menyaksikan prosesnya.
Penyebarluasan proses pendaftaran yang disiarkan secara langsung itu menjadi bentuk upaya KPU untuk menginformasikan semua proses secara terbuka kepada publik.
Rindu, dari Divisi Teknis Penyelenggaraan menyebutkan, KPU Purworejo pada Pilkada 2024 akan mengadopsi putusan MK dan menggunakan PKPU nomor 10.
Menurutnya, sudah terbit PKPU 10, perubahan atas PKPU 8 atas adanya putusan MK nomor 60 dan 70, mengenai batas usia calon, yaitu gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, bupati dan wakil bupati 25 tahun saat penetapan calon.
Lalu soal persyaratan minimal, tadinya 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari jumlah suara sah, setelah berubah patokannya tidak memakai kursi tetapi DPT. Di Purworejo rentannya 500 ribu sampai 1 juta DPT maka digunakan hitungan 7,5 persen dikalikan jumlah suara sah.
Hasilnya, kata Rindu, minimal partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki jumlah suara sah 35.011 suara sah (saat Pileg kemarin) bisa mengusung pasangan calon.
“DPT kita saat Pemilu kemarin ada 616.206, jumlah suara sah 466.809,” ungkap Rindu, sambil menyebut, sejauh ini yang sudah menyerahkan surat pemberitahuan untuk pendaftaran ada 2 paslon.
“Terlepas dari dinamika yang berkembang, apakah bertambah atau berkurang, itu baru akan kita ketahui pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” jelasnya.
Di sisi lain, terkait aturan pemeriksaan kesehatan pasangan calon, KPU Purworejo nantinya akan memilih RSUP Soeradji Tirtonegoro di Klaten.
Dijelaskan Rindu, keputusan KPU RI soal 18 metode pemeriksaan kesehatan plus 2 dari BNN. Menurut Dinas Kesehatan Provinsi Jateng hanya ada 4 rs yang sesuai dengan aturan. Pertama RS Moewardi Solo, RS Karyadi Semarang, RS Margono Purwokerto, lalu RS Soeradji Klaten.
“Kami memilih RS Soeradji Klaten, kami sudah minta rekomendasi Dinkes Purworejo, kami juga sudah survey, berdasarkan jarak dan lainnya maka kami pilih RS Soeradji,” pungkasnya. (Jon)