KORANJURI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengajukan usulan agar KPU diberikan kewenangan mengelola data pemilih di Pilkada 2029.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, usulan itu mencakup beberapa hal yang harus diperbaiki dalam Pemilu 2029.
“Soal data pemilih, saya usulkan agar KPU diberikan kewenangan mengelola, jangan seperti sekarang kami sudah mencatat, memasukkan, tapi KTP nya belum keluar dari disdukcapil, sementara mereka harus ke TPS bawa KTP,” kata Lidartawan, Senin, 23 Desember 2024.
Usulan itu, kata Lidartawan, disampaikan oleh KPU Bali saat rapat evaluasi yang digelar di Jakarta. Selain diberikan kewenangan mengelola data pemilih, usulan lainnya yakni diberikan kewenangan menurunkan atribut kampanye.
Selama ini, menurut Lidartawan, tugas dan fungsi penertiban atribut kampanye berupa baliho, spanduk maupun umbul-umbul dinilai masih tumpang tindih.
“Setidaknya Bawaslu meminta Satpol PP untuk membantu menurunkan baliho. Cuma anggaran itu belum ada di KPU,” kata Lidartawan.
Selain itu, KPU Bali juga mengusulkan agar wilayah provinsi yang telah siap dengan perangkat digital publik, dapat memanfaatkannya untuk memasang profil calon kepala daerah.
“Supaya tidak lagi menggunakan baliho tapi diganti dengan videotron yang ramah lingkungan, tidak lagi ada umbul-umbul atau spanduk. Itu sudah saya usulkan pada saat rapat evaluasi di Jakarta,” jelas Lidartawan. (Way)