KPU Bali Musnahkan 6.039 Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

oleh
Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 di KPU Provinsi Bali - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melakukan pemusnahan surat suara yang rusak maupun lebih. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan mesin pencacah.

Surat suara itu berasal dari Kabupaten/Kota di seluruh Bali yang terdiri dari 60 lembar surat suara untuk pemungutan suara ulang dan 6.039 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan, kelebihan surat suara itu sebelumnya untuk membantu provinsi lain yang kekurangan.

“Tapi karena lebih maka dikumpulkan dan kita musnahkan hari ini,” kata Lidartawan di kantor KPU Bali, Selasa, 13 Februari 2024.

Untuk memenuhi kebutuhan pemilih, KPU menyediakan surat suara sejumlah DPT+2%. Jika disitu ada kelebihan surat suara maka akan dimusnahkan.

“Tahun sebelumnya dibakar tapi sekarang aturan pemerintah tidak membolehkan, maka itu dimusnahkan dengan dicacah,” jelasnya.

Lidartawan menambahkan, hasil pemusnahan itu akan dibuang setelah pemilu selesai. Hal itu dimungkinkan agar tidak menimbulkan ekses di masyarakat.

“Kami tahan dulu di kantor, nanti akan dibuang setelah selesai pemilu, ini dilakukan supaya tidak ada ekses lain,” kata Lidartawan.

Pada hari yang sama, pemusnahan juga dilakukan di percetakan PT Temprina Media Grafika, Denpasar.

Di percetakan resmi surat suara pemilu itu terdiri dari 472 lembar surat suar DPR RI, 500 lembar surat suara DPRD Provinsi Bali dan 400 lembar surat suara DPRD Kabupaten/Kota. (Way)

KORANJURI.com di Google News