KORANJURI.COM – Melambungnya harga daging ayam sejak akhir 2015 lalu dipicu oleh permainan perusahaan besar yang terlibat dalam kartel perdagangan daging ayam. Kongkalikong tersebut diungkap oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Hotel Alila, Solo, 12 Februari 2016 kemarin.
“Praktek kartel dipicu adanya kebijakan dari Menteri Pertanian yang menyetujui pemusnahan 6 Juta bibit ayam premium atau Day Old Chick (DOC) yang merupakan bibit ayam karena surplus stok pasokan,” kata Ketua Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf.
Stok dan pasokan daging ayam yang melimpah, pada saat itu menurut Syarkawi , membuat harga bibit ayam jatuh di level harga terendah di kisaran Rp 3.000. Sedangkan pasca pemusnahan DOC, harga kembali terdongkrak menjadi Rp 6.000.
Efek dari kebijakan tersebut, menurut Syarkawi, banyak peternak ayam mandiri yang dirugikan akibat sulitnya peternak mendapatkan bibit ayam premium. “Jika ada, harganya pasti melambung,” ujarnya demikian.
Hal itu menurut Syarkawi, diperparah dengan kartel perdagangan pakan ayam oleh para kartel yang menurutnya, didominasi oleh perusahaan besar. Para peternak mandiri diharuskan membeli pakan dari perusahaan tersebut.
“Monopoli inilah yang akhirnya menjadi salah satu perkara di KPPU. Karena adanya dugaan permainan kartel di dalam komoditi pembibitan dan pasokan daging ayam di tanah air,” jelas Syarkawi.
Dugaan kartel daging ayam yang dimainkan oleh 12 perusahaan besar itu, dikatakan Syarkawi akan segera disidangkan. KPPU saat ini tengah menyiapkan panggilan sidang perusahaan yang diduga terlibat kartel.
way/jud