KORANJURI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas desa yang menjadi role model antikorupsi. Tahun ini, ada 9 desa yang tersebar di 9 kabupaten dan Kota di Bali masuk sebagai desa percontohan antikorupsi.
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Andhika Widiarto menjelaskan, ada lima indikator penentu Desa Antikorupsi.
“Pertama, tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, peran serta masyarakat dan indikator kearifan lokal,” kata Widiarto saat Bimtek replikasi percontohan desa antikorupsi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin, 24 Juni 2024.
Selama ini, kata Widiarto, KPK membangun perilaku antikorupsi dari atas ke bawah. Namun, sejak 2021 pola itu berubah melalui lingkup terkecil yakni membangun wilayah antikorupsi mulai tingkat desa.
Di tahun 2021 hanya ada satu desa antikorupsi di Indonesia yakni, Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY. Tahun 2022 jumlahnya menjadi 10 desa antikorupsi termasuk, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
“Tahun 2023 memilih 23 desa di seluruh Indonesia. Total ada 34 desa antikorupsi,” kata Widiarto.
Dalam periode 5 tahun, KPK akan mengevaluasi desa yang telah menyandang status antikorupsi. Jika ditemukan terjadi kasus korupsi maka statusnya akan dicabut.
“Kalau tidak, tetap akan dilanjutkan dan dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Sementara, 9 desa percontohan antikorupsi di Bali yang terpilih yakni, Desa Punggul, Abiansemal, Badung, Desa Awan, Kintamani, Bangli, Desa Kubutambahan, Buleleng, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar.
Desa Ekasari, Melaya, Jembrana, Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem, Desa Aan, Banjarangkan, Klungkung, Desa Gubuk, Tabanan dan Desa Tegal Harum, Denpasar.
“Seluruh desa yang terpilih itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 76/02-B/HK/2024,” kata Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada.
Desa yang telah menyandang percontohan antikorupsi itu, kata Sugiada, diharapkan akan naik status.
“Tapi perlu ada matching antara dokumen dan implementasi. Misal kalau mengurus dokumen 2 hari ya harus jadi, kalau ada biaya ya harus transparan. Kalau ada yang menyebut sudah menetapkan anti korupsi harus ada dokumen-dokumennya,” jelas Wayan Sugiada. (Way)