KORANJURI.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Saffar mendatangi gedung merah putih pada Selasa, 14 Januari 2025. Penyidik KPK juga memanggil mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku Saeful Bahri.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SMG,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 14 Januari 2025.
Dalam mengungkap kasus suap dan dugaan peringanhan penyidikan itu, KPK juga mengambil keterangan dari Kusnadi yang merupakan staf Hasto Kristiyanto. Termasuk, satgas Kantor DPP PDIP Nur Hasan dan karyawan BUMN bernama Jhony Ginting.
Sebelumnya, Hasto telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025). Hasto datang didampingi tim pengacara untuk kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari tiga jam. Ia diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB. Meski demikian, Hasto enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh KPK sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan anggota KPU ketika itu, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR PDIP terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap.
Uang itu diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Wahyu Setiawan dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini. (Lib)