KORANJURI.COM – Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster bakal menggencarkan penggunaan aksara Bali di semua lini.
Lembaga pemerintah dan swasta, sekolah, hingga kegiatan berbasis budaya wajib menampilkan aksara Bali.
Ia mengatakan, akan ada sanksi untuk perusahaan swasta yang tidak tertib mencantumkan aksara Bali. Sanksi terberat yang dapat dilakukan adalah pencabutan izin usaha.
“Perusahaan yang tak tertib juga mendapatkan report bahwa perusahaan tersebut tak menjalankan standar regulasi di Bali,” kata Koster di Art Center, Denpasar, Sabtu, 15 Februari 2025.
Penggunaan aksara Bali juga diatur untuk penggunaan format digital. Koster mengatakan, lembaga pemerintah dan swasta akan didorong untuk menggunakannya.
Ia mencontohkan, produk lokal arak Bali semuanya mencantumkan aksara Bali. Sebab, jika ada label usaha yang tak menggunakan aksara Bali maka tidak akan dipromosikan.
“Saya sudah ancang-ancang tancap gas untuk percepatan penggunaan aksara Bali secara masif, baik itu secara konvensional dan digital,” ujarnya.
Gubernur Bali dua periode asal Desa Sembiran, Buleleng ini menilai, Pulau Bali akan kehilangan identitas peradaban budaya kalau generasi muda sudah melupakan kebudayaan dan tradisinya.
Dalam kepemimpinan periode pertama, Wayan. Koster menerbitkan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
“Tanpa semua itu Bali akan kehilangan identitas dan jati diri. Anak muda harus punya tanggung jawab mewarisi aksara Bali sebagai warisan mulia para leluhur,” katanya. (Way)