KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan penegasan jika Bali tidak melarang hadirnya penduduk pendatang (Duktang). Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), siapapun tidak boleh melarang kehadiran duktang.
“Bali wilayah NKRI, tidak boleh ada larangan penduduk wilayah lain datang ke Bali dan bekerja di Bali,” jelas Wayan Koster usai menggelar konferensi pers terkait PKB di Gedung Wiswa Sabha, Senin (10/6/2019).
Demikian pula, penduduk Bali yang datang ke daerah lain juga tidak boleh dilarang. Hanya saja, dikatakan Wayan Koster, warga pendatang harus mengikuti aturan yang ada di Bali.
“Untuk kehidupan disini tentu saja harus mengikuti aturan di Bali,” ujarnya demikian.
Selain itu, penduduk pendatang yang datang juga punya kecakapan sehingga tidak jadi pengangguran.
“Kita harapkan kedepan adalah, memang memiliki kompetensi, memiliki keahlian, jadi bisa bekerja menggunakan keahliannya, bukan datang ke Bali menjadi pengangguran,” kata Koster. (Way)