KORANJURI.COM – Wacana pembangunan Terminal Liquified Natural Gas (LNG) di kawasan mangrove ditanggapi oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Mengakomodir desakan warga yang menolak pembangunan terminal LNG itu, Koster menyatakan tidak memberikan ijin kepada Perusda Bali membangun di kawasan hutan Mangrove.
“Tidak boleh membangun di areal Hutan Mangrove dan menganggu terumbu karang yang ada di kawasan Desa Sidakarya, Desa Sesetan, Desa Serangan, Desa Intaran, plus di Desa Pedungan, Kota Denpasar,” kata Koster saat rapat paripurna ke-19, Senin (18/7/2022).
Ia meminta, skema yang dijalankan harus memberikan manfaat ekonomi di Desa tersebut, bukan mematikannya. Koster juga meminta Perusda Bali membuat konsep ulang secara terintegrasi.
“Tidak boleh menganggu areal mangrove, terumbu karangnya juga tidak diganggu. Kita arahkan agar kawasan itu justru berkembang menjadi kawasan pariwisata terintegrasi,” ujarnya.
Tahun 2022 ini, ada pembangunan pembangkit listrik berbahan gas sebesar 2x200MW. Pembangkit energi itu sedianya dibangun di Jawa Timur namun dipindahkan ke wilayah Pesanggaran, Denpasar.
“Dalam konteks ini pula, kita butuh terminal LNG, hanya saja dimana pilihan lokasi yang akan dibangun supaya efisien. Jadi, di wilayah yang kebutuhan energinya tinggi seperti Bali Selatan seperti, Denpasar, Badung, dan Gianyar, maka pilihan lokasinya juga disana,” kata Koster.
Ia memaparkan, populasi penduduk Bali saat ini mencapai 4,3 juta jiwa. Jumlah itu ditambah lagi, dengan populasi SDM sebanyak 17 juta jiwa dari wisdom dan wisman.
“Pemenuhan terhadap kebutuhan energi baik untuk domestik, pariwisata, dan industri harus memiliki kepastian,” ujar gubernur. (Way)