KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster berpendapat, peraturan perundang-undangan Bali berupa Pergub dan Perda yang cukup banyak diterbitkan, tidak bertentangan dengan arahan Presiden Joko Widodo. Yang disampaikan presiden, kata Gubernur, adalah aturan yang menghambat investasi.
“Pokoknya semua Perda yang menghambat perijinan, investasi, administratif, realisasi program, itu mesti dievaluasi,” jelas Koster di Pelabuhan Benoa, Jumat, 15 November 2019.
Terutama, untuk Pergub yang diterbitkan oleh Pemprov Bali di masa kepemimpinannya, adalah arahan dan himbauan kepada masyarakat dalam rangka mendukung program pembangunan Bali kedepan.
Pihaknya justru akan melakukan evaluasi terhadap peraturan-peraturan sebelumnya yang menurutnya, mengganggu kinerja pemerintahan.
“Saya juga akan melihat Perda/Pergub yang ada sebelumnya, yang menghambat investasi,” jelasnya.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019, di Sentul, Bogor pada 13 November 2019, Presiden Jokowi meminta kepala daerah mengurangi membuat Peraturan Daerah (Perda).
“Jangan banyak-banyak membuat Perda, jangan banyak-banyak membuat Pergub, jangan banyak-banyak membuat Perbup, Bupati. Jangan banyak-banyak membuat Perwali. Hati-hati, stop itu,” kata Presiden.
Menurutnya, banyak peraturan akan menghambat pemerintah dalam bergerak dan mengambil keputusan dengan cepat.
“Padahal sekarang, negara sebesar apapun pengennya fleksibel, cepat merespons setiap perubahan,” ujarnya. (Way)