Kortas Tipidkor Usut Dugaan Korupsi dan TPPU LPEI

oleh
Kepala Kortas Tipidkor Cahyono Wibowo - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memulai penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kepala Kortastipidkor Cahyono Wibowo mengatakan, LPEI memberikan pembiayaan kepada dua perusahaan yakni, PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF).

“Dalam periode 2012 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Cahyono, Jumat, 31 Januari 2025.

Pembiayaan kepada PT DST mengarah pada kredit macet senilai Rp45 miliar dan USD4,125 juta.

Cahyono menambahkan, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST. Namun, pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit,” kata Cahyono.

Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa 27 saksi untuk mendalami dugaan adanya kasus pencucian uang.

Cahyono mengungkapkan, proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara. (Lib)

KORANJURI.com di Google News