Korbannya Perempuan, Polisi Jerat Pidana Mati untuk 3 Pria Kasus Pembunuhan Berencana di Ciracas



KORANJURI.COM – Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang wanita di Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu, 16 Juli 2022.
Dalam keterangannya kepada polisi, ketiga pelaku telah merencanakan pembunuhan dan memperkosa korban kemudian mengambil harta korbannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, rencana pembunuhan itu dipicu oleh hubungan asmara. Pelaku berinsial M (19) sebagai eksekutor tidak terima diputus oleh korban.
“Alasan kenapa pelaku M mau membunuh korban karena tidak terima diputuskan hubungan asmaranya oleh korban. Pelaku juga berniat mengambil HP korban karena terlilit hutang,” jelas Zulpan, Jumat, 22 Juli 2022.
Endra Zulpan menjelaskan, pada saat kejadian, tersangka M menjemput korban. Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut karena korban kaget ada orang lain yang memasuki kamar M.
“Pelaku M meminta korban untuk membersihkan kamarnya, tapi disitu ada orang lain yang ikut masuk ke kamar,” jelasnya.
Dijelaskan, 2 pelaku lain yang ikut masuk kamar masing-masing berinisial B dan D. Saat itu, kata Zulpan, korban sempat berteriak meminta pertolongan.
Namun, M mencekik dan menyumpal mulut korban dengan kaus dibantu pelaku B yang memegangi kaki korban. Disitu korban dihabisi oleh para pelaku.
“Pelaku membuang jasad korban di sebuah sungai,” kata Zulpan.
Tersangka dijerat pasal berlapis antara lain, pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Bob)