Korban KDRT Minta Pengadilan Jatuhkan Vonis Berat untuk Pelaku

oleh
Korban Deassy Anugraheni dengan luka memar di wajah - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Menjelang sidang kasus KDR yang digelar Kamis (6/2/2020), korban Deassy Anugraheni alias DA warga Kaori, Waikabubak, Sumba Barat, meminta pengadilan menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa. Pelaku dalam kasus itu tak lain adalah suami korban Deni Nata alias DN.

Berkas kasus tersebut telah lengkap. Tersangka beserta barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Waikabubak. Namun, kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka selama berkas masuk tahap kedua atau P-21.

“Saya dapat informasi dari PPA-Polres Sumba Barat, sidang digelar besok (Kamis, 6/2/2020). Saya hanya bisa berharap hakim menjatuhkan hukum seadil-adilnya,” kata Deassy.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Waikabubak Yuli Partimi menjelaskan, pelaku memang tidak ditahan tapi tetap menjalani prosedur hukum.

“Melalui penasihat hukumnya, pelaku mengajukan penangguhan penahanan. Jaminannya adalah penasihat hukumnya,” ujar Yuli yang juga JPU dalam kasus tersebut.

Dalam permohonannya, menurut Yuli, alasan penangguhan penahanan itu didasarkan pada pelaku yang seorang ASN dan harus terus bekerja. Selain itu, dikatakan Yuli, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tidak akan melarikan diri.

Berobat ke Bali

KDRT yang dialami Deassy terjadi pada Sabtu 25 Mei 2019 di kediamannya Kaori, Waikabubak, Sumba Barat.  Saat itu dirinya baru kembali dari Bali untuk pemeriksaan kesehatan.

Sebelum pergi berobat ke Bali, pelaku sepakat di rumah menjaga anak-anak mereka. Namun yang terjadi justru sebaliknya, pelaku dinilai Deassy justru menelantarkan anak-anak.

“Saya kesal betul. Selama saya di Bali, anak jadi terlantar, tidak diurus makan minumnya. Saya lacak lewat teman-teman pelaku, ternyata pelaku juga berada di Bali,” kisah Deassy.

Berawal dari kekesalan itu, korban tak mau satu mobil ketika dijemput pelaku di Bandara Tambolaka. Deassy juga mengisahkan, pelaku memperhitungkan waktu ketika berada di Bali dan harus pulang ke Sumba. Perhitungan itu menurut Deassy, semata-mata untuk mengelabui istrinya agar tidak diketahui bahwa pelaku juga berada di Bali pada saat yang sama.

“Sampai di rumah kami terlibat cekcok dan suami langsung marah dan main pukul dan jambak,” ujarnya.

Deassy menderita luka memar di bagian wajahnya dan merasa syok. Ia meminta hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya. (*)

KORANJURI.com di Google News