KORANJURI.COM – Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi persoalan hukum kopi sianida Jessica Wongso. Menurut Hotman, kasus yang menjerat Jessica secara hukum acara belum cukup bukti.
“Karena tidak jelas harusnya bebas, tapi kalau pun dia bebas bukan berarti dia tidak bersalah. Cuma engga tahu karena buktinya tidak ada, itu saja jawabannya,” kata Hotman di Badung.
Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam putusan. Hotman mengatakan, racun sianida yang ditaruh di kopi, oleh para ahli racun dapat dihitung kadar penguapannya.
“Dari pengurangan jumlah kopinya dia bisa mengatakan, bahwa kopi itu diletakkan sekitar jam 5 sore, pas waktu Jessica ada disitu. Sehingga dianggap seolah-olah dia lah yang naruh. Logikanya dimana, mana bisa dihitung dari penguapan,” kata Hotman.
Di sisi lain, setelah upaya hukum peninjauan kembali (PK) sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh Jessica.
“Hanya bisa grasi, kalau grasi harus mengaku salah,” kata Hotman Paris. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS