Komitmen Pembangunan Rendah Karbon, Bali Teken MoU dengan Bappenas

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melakukan nota Kesepahaman Pembangunan Rendah Karbon (PRK), Selasa, 14 Januari 2020 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Penandatangan MoU Pembangunan Rendah Karbon (PRK) antara Pemprov Bali dan Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan komitmen Pemprov Bali terhadap lingkungan.

Bali telah memilih konsep pembangunan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali berbasis kearifan lokal. Gubernur Wayan Koster mengatakan, visi tersebut menjabarkan kebutuhan dasar manusia yang harus dikelola dengan baik.

“Bali telah alami penurunan kualitas akibat eksploitasi tak terarah, sehingga sungai banyak yang mati. Kami menjaga jangan sampai banyak sungai mati, danau banyak pendangkalan,” jelas Koster di kantor Gubernur, Selasa, 14 Januari 2020.

Bertolak dari pembangunan berbasis kearifan lokal tersebut, Pemprov Bali menyusul lima provinsi lain yang telah MoU sebelumnya. Dalam pemaparannya di depan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Koster menjelaskan terkait enam sumber utama kesejahteraan masyarakat dari konsep Sat Kerthi.

Masing-masing, Atma Kerthi yakni menjaga Keharmonisan dnlan kesucian Sang Pencipta, termasuk kawasan suci. Danu Kerthi untuk menjaga sumber air, Segara Kerthi atau menjaga keberlangsungan lingkungan laut.

Wana Kerthi menjaga tanaman dari kerusakan dan Jana Kerthi dan Jagat Kerthi yakni, menjaga alam semesta secara luas.

“Satu persatu dikeluarkan Pergub sebagai payung hukum pelaksanaan visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” jelas Gubernur.

Sementara, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, basis utama pembangunan Indonesia di masa mendatang. PRK dibidik mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui pertumbuhan rendah emisi yang meminimalkan eksploitasi sumber daya alam.

Menurutnya, Indonesia perlu melaksanakan pembangunan yang tidak hanya memperhatikan pertumbuhan ekonomi, Namun, juga perlu mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan, termasuk tingkat emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan.

“Pembangunan rendah karbon telah menjadi salah satu agenda Prioritas Nasional Enam (PN 6) yang telah tertuang dalam RPJMN 2020-2024. Capaian ini patut diapresiasi, mengingat ini merupakan kali pertama pembangunan lingkungan hidup bersama dengan ketahanan bencana dan perubahan iklim menjadi prioritas nasional,” jelas Suharso.

Dikatakan Suharso, ada lima hal yang menjadi fokus utama dalam kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah. Diantaranya, penyiapan integrasi kebijakan PRK, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD), penguatan sistem online Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) PRK, peningkatan kapasitas ASN dalam menyusun RPRKD serta dukungan penyiapan kegiatan PRK di Provinsi Bali dan Riau.

Dalam penandatangan itu, Provinsi Riau juga ikut dalam MoU Pembangunan Rendah Karbon.

Bappenas juga berinisiatif untuk melakukan inklusi dan pendampingan perencanaan PRK secara intensif dengan Pemerintah Provinsi untuk mempercepat implementasi PPRK di daerah.

“Komitmen sejumlah provinsi sebagai percontohan PRK diharapkan dapat segera diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia,” ujar Suharso. (Way)

KORANJURI.com di Google News