KORANJURI.COM – Sejumlah anggota Komisi X DPR RI, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Purworejo, Jum’at (28/6). Kunjungan dilakukan, dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019.
Rombongan Komisi X DPR RI ini, dipimpin Djoko Udjianto, selaku Ketua Komisi X, dan diterima di pendopo kabupaten oleh Bupati Purworejo Agus Bastian, dan jajaran Forkopimda. Hadir dalam kegiatan ini, seluruh kepala SMP dan SMA, baik negeri maupun swasta se Purworejo.
Dalam sambutannya, Bupati Purworejo menyampaikan, bahwa pelaksanaan PPDB 2019 di Kabupaten Purworejo telah dilaksanakan pada tanggal 17 s/d 20 Juni 2019, mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang diatur kemudian dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Pelajaran 2019/2020.
“Hasil pemantauan di lapangan disimpulkan, bahwa pelaksanaan PPDB 2019 di Kabupaten Purworejo berlangsung lancar, tertib dan aman,” jelas Bupati.
Sementara itu, Djoko Udjianto menjelaskan, maksud kunjungan kerja spesifik tersebut, dalam rangka melakukan pengawasan bidang pendidikan, khususnya mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019.
“Adapun tujuannya untuk mendapatkan data empiris mengenai permasalahan-permasalahan yang muncul di Kabupaten Purworejo dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 dan
upaya Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam mengatasi kendala permasalahan-permasalahan yang muncul,” ujar Djoko.
Menurut Djoko, sejak diimplementasikan kebijakan PPDB pada tahun 2017, kebijakan tersebut telah menuai berbagai masalah. Meskipun kebijakan PPDB bertujuan untuk menjamin Penerimaan Peserta Didik Baru non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, namun
pada kenyataannya implementasi kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selama tiga tahun terakhir selalu menimbulkan masalah.
Kebijakan PPDB, kata Djoko, telah mengalami tiga kali perbaikan, mulai dari Permendikbud No. 17 Tahun 2017, lalu diubah menjadi Permendikbud No.14 Tahun 2018, dan yang terakhir Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
“Revisi Permendikbud yang terakhir dianggap telah menjawab persoalan yang ada yaitu dengan mengatur tiga jalur proses PPDB, yaitu sistem zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua,” jelas Djoko.
PPDB, terang Djoko, dilaksanakan melalui tiga jalur, zonasi (kuota 90%), prestasi (kuota maksimal 5%), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5%).
Dari tiga sistem tersebut, zonasi masih menjadi kebijakan paling sensitif. Permasalahan seputar zonasi selalu muncul dalam setiap pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya. Dan pada tahun 2019 terjadi resistensi yang sangat tinggi di tengah masyarakat, sehingga Pemerintahan mengeluarkan Permendikbud No.20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Permendikbud No.51 Tahun 2018.
Dalam Permendikbud terbaru tersebut Pemerintah memberikan pengecualian kepada daerah yang belum dapat melaksanakan PPDB secara optimal dengan memberikan perbedaan komposisi persentase tiga jalur proses PPDB, yaitu: zonasi (paling sedikit 80%), prestasi (paling banyak 15 %) , dan perpindahan orangtua peserta didik
(kuota maksimal 5 %).
“Pada kesempatan ini, Komisi X DPR RI perlu mendapatkan data,
masukan, dan permasalahan yang dihadapi di Kabupaten Purworejo terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019,” ungkap Djoko.
Dalam kunjungan kerja spesifik ini, diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan Komisi X DPR RI. (Jon)