Komisi C DPRD Jateng Sosialisasikan Kepatuhan Wajib Pajak di Purworejo

    


MH Zainudin, anggota komisi C DPRD Jateng saat melakukan Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak di aula balai desa Candisari, Banyuurip, Purworejo, Rabu (15/03/2023) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bekerjasama dengan UPPD Kabupaten Purworejo, Komisi C DPRD Jateng melakukan Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak dalam rangka Penanganan Piutang PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kabupaten Purworejo, Rabu (15/03/2023), di aula balai desa Candisari, Banyuurip.

Dimoderatori oleh Alipman Syafi’i, sosialisasi dilakukan oleh MH Zainudin, anggota komisi C DPRD Jateng, diikuti oleh puluhan warga dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Bayan dan Banyuurip. Dalam sosialisasi ini, Zaenudin didampingi Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agassi Setiabudi.

Dalam kesempatan tersebut, Zainudin menyebut, bahwa sosialisasi tersebut dilakukan, dengan alasan yang mendasar, bahwa hampir tiap tahun pemerintah provinsi Jawa Tengah ini mendapatkan sebuah teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan Negara, dimana piutang pajak di Jateng mencapai angka Rp 4 triliun.

“Rp 4 triliun itu bisa jadi motornya sudah tidak ada, mungkin bisa jadi motor PLKB waktu itu, bisa jadi motor yang sudah dibawa ke luar daerah entah di Sumatera, Kalimantan dan sebagainya. Bisa jadi kesadaran masyarakat yang kurang, misalkan motornya tidak pernah dibawa ke kota karena hanya untuk cari rumput, maka tidak bayar pajak,” ujar Zainudin.

Padahal pajak ini, menurut Zainudin, sangat penting. Karena 48% dari pendapatan asli daerah provinsi Jawa Tengah berasal dari pajak ini. Dan pajak kendaraan bermotor ini ada bagi hasilnya dengan Kabupaten sebanyak 30%

Zainudin mencontohkan, kalau misalkan di Purworejo itu targetnya Rp 100 miliar, maka yang masuk ke Pemkab Purworejo Rp 30 miliar. Itu belum termasuk pajak BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor), pajak rokok dan lainnya.

“Maka ada beberapa kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab dalam rangka untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor PKB,” kata Zainudin.

Di Purworejo sendiri, terang Zainudin, dari UPPD ada program Samsat BIJAK (Buru dan Edukasi), dalam rangka meningkatkan pendapatannya di provinsi Jawa Tengah.

“Harapannya dengan kegiatan semacam ini, kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajaknya juga meningka. Karena pajak pendapatan kita, agar bisa membangun,” ungkap Zainudin, yang juga Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPRD Jateng.

Dion juga menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Banyak hal telah dilakukan, untuk optimalisasi peningkatan kesadaran masyarakat di Kabupaten Purworejo terkait dengan pembayaran pajak. Salah satunya dengan program Gadis Pantura (Gerakan Disiplin Patuh Pajak untuk Rakyat) yang dilakukan oleh OPD terkait,” jelas Dion.

Data di Purworejo tahun 2022, kata Dion, target yang tercapai 86% dari target pajak kendaraan bermotor. Harapan nanti di tahun 2023 bisa mendekati di angka 100% .

Adanya pelanggaran-pelanggaran atau penyelewengan yang dilakukan oleh oknum petugas pajak, kemudian muncul seruan stop bayar pajak, menurut Dion, tidaklah relevan. Karena 60% APBN, termasuk APBD, masih dominan dari sektor pajak .

Dion berpandangan, yang perlu diperbaiki adalah sistemnya, bukan kemudian stop bayar pajak. Sistem SDM yang diperbaiki supaya pelanggaran itu bisa diminimalisir dan petugas pajak yang melanggar itu harus diberi hukuman berat-beratnya

“Jadi solusinya bukan kemudian masyarakat stop bayar pajak, saya kira itu justru akan menjadi bunuh diri bagi sebuah negara. Kita perbaiki sistemnya karena di manapun bahkan di negara maju itu, pendapatan utama pasti dari pajak,” pungkas Dion. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS