Komentar Rasis Muncul di YouTube, Organisasi Warga Maluku Bawa ke Polisi

oleh
Organisasi Maluku di Jakarta bernama 'Maluku Satu Gandong' mempolisikan seseorang yang menulis komentar di salah satu video YouTube - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Salah satu organisasi Maluku di Jakarta bernama ‘Maluku Satu Gandong’ mempolisikan seseorang yang menulis komentar di salah satu video YouTube. Mereka melapor ke polisi karena tersinggung disebut ‘mirip monyet’.

“Kita masyarakat Maluku sadar akan kegiatan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Kita serahkan ke aparat hukum berwajib. Kita mohon polisi segera bertindak membuat perkara ini terang,” kata anggota Maluku Satu Gandong, Reandy Dofra Kalitouw, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Kasus itu bermula saat Reandy sebagai pelapor melihat video YouTube di akun Revo TM yang berjudul ‘Debt Collector main rampas motor brutal, di hajar PM Cengap2’. Dalam video itu, dia melihat komentar-komentar dari netizen.

“Tanggal 18 September kemarin saya di Cengkareng, kami membuka YouTube itu. Ternyata ada komentar seperti ini dan komentarnya nggak benar,” ungkap Reandy.

Dia menyoroti akun bernama Ari Novriandi yang ikut berkomentar dalam video di YouTube itu yang menuliskan penghinaan.

“(Isi) video itu pemukulan debt collector. Debt collector main rampas motor dihajar PM itu ada di YouTube. Kemudian pada saat komennya Ari Novriandi ini dia menyebut ‘orang Ambon’ rata-rata mukanya mirip monyet dilihatnya’. Ini kan nggak bagus,” jelasnya.

Merasa terhina, dia bersama organisasinya melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Dia membawa bukti berupa screenshot video YouTube dan komentar-komentar di video itu.

Menurutnya, hal-hal seperti itu membuat masyarakat Maluku tidak nyaman. Sebab, ada unsur-unsur rasis yang membuat organisasinya tersinggung.

“Jangan sampai orang Maluku turun ke jalan, kami nggak ingin itu terjadi sehingga kami anak-anak Maluku muncul kesadaran, kebetulan profesi kami advokat kami datang kesini untuk buat laporan polisi agar mencegah tindakan yang tidak ingin kami lakukan,” kata Reandy.

Laporan polisi itu tertuang pada LP/6004/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Reandy Dofra Kalitouw dan terlapor pengguna akun YouTube bernama Ari Novriandi. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE. (Bob)

KORANJURI.com di Google News