Kolom Pembaca-1

    

Pengacara dengan Kop Surat Laskar Gerindra Tak Bisa Dihubungi

IMG_20201028_175103783

Permasalahan tanah bersertifikat nomor 1102 atas nama Prof. DR. Dr. Suryapranata Haryanto Sp Jt adalah berdasarkan alih waris dari kakeknya yang bernama Yap Ten Thiam.

Masyarakat merasa terintimidasi dan Instansi Penegak Hukum merasa di intervensi oleh pengacara Donny RANAP Manurung, SH., MH., yang menggunakan nama Laskar Gerindra dalam melakukan advokasi.

Beberapa wartawan Pangkalpinang berusaha menelpon Donny Ranap Manurung, SH., MH melalui nomor ponsel yang tertera di kop surat Laskar Gerindra. Disitu tercantum dua nomor, namun semuanya tak bisa dihubungi.

Begitu juga, alamat yang tertera di kop surat tidak tidak diketemukan. Dalam alamat itu tertera alamat Jalan Masjid Jamik No. 2, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang Provinsi, Kepulauan Bangka Belitung.

Pihak penegak hukum yang dilaporkan juga bingung bahwa Donny Ranap Manurung SH MH tidak bisa dihubungi.

Lalu pertanyaan masyarakat, bagaimana ketegasan pimpinan DPD partai Gerindra terhadap Doni Ranap Manurung? Apakah pemggunaan nama Laskar Gerindra apakah sesuai ijin dari ketua DPD Gerinda Propinsi Kepulauan Bangka Belitung?