Koki Perdayai Gadis Ancam Sebar Foto Bugil

oleh
Kabag Ops Polres Purworejo Kompol Minarto, didampingi Kasatreskrim AKP Agil Widyas Sampurna, menunjukkan barang bukti pada kasus pelanggaran UU ITE, dengan tersangka Riz, Kamis (05/11/2020) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Riz (24), seorang koki warga Condongsari, Banyuurip, Purworejo, ditangkap polisi. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana, tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau ancaman.

Modus yang dilakukan tersangka, dengan memberi iming-iming imbalan uang dalam jumlah besar dalam messenger kepada korban untuk melakukan VCS (Video Call Sex). Setelah korban tergiur dan menerima ajakan VCS, kemudian tersangka melakukan screenshoot. Gambar screenshoot tersebut digunakan untuk mengancam korban supaya mau berhubungan intim dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka

“Tersangka mengancam akan menyebarkan foto bugil korban, jika tau mau menuruti keinginannya,” jelas Kompol Minarto, Kabag Ops Polres Purworejo, dalam konferensi persnya, Kamis (05/11/2020).

Kasus yang menjerat tersangka, ungkap Minarto, yang didampingi Kasatreskrim AKP Agil Widyas Sampurna, berawal saat korban Bunga (20), sebut saja begitu, dengan akun facebooknya mengirim tulisan di group facebook ‘Loker Purworejo Siap Kerja’ yang isinya dia sedang mencari pekerjaan.

Dari situlah, Agil menimpali, korban kemudian mendapat inbook dari tersangka Riz, menggunakan akun Facebook “Septi Septi” melalui aplikasi messenger. Saat itu tersangka Riz, menawarkan pekerjaan “Bokingan“ (Pekerja Sek Komersial) dengan gaji sebesar Rp 4 juta. Namun korban menolaknya.

Selain menawarkan pekerjaan bookingan, tersangka Riz juga menawarkan pekerjaan VCS (Video Call Sex) dengan gaji sebesar Rp 1 juta perjamnya. Korbanpun menyetujuinya.

Menggunakan akun facebook ‘Ris’ yang seolah-olah merupakan pelanggan dari akun ‘Septi Septi’, tersangka Riz meminta foto bugil dan melakukan VCS (Video Call SEX).

“Saat VCS tersebut tersangka sempat juga sempat melakukan screenshoot gambar korban yang telanjang,” kata Agil.

Menggunakan akun Septi Septi, tersangka juga meminta korban mengirimkan foto bugilnya, dengan jaminan tak akan disebar. Namun ternyata, dengan foto tersebut, tersangka mengancam korban agar mau melayani hasrat seksualnya.

Jika tak mau, tersangka mengancam akan menyebarkannya lewat Facebook. Karena takut, akhirnya korban mau menuruti kemauan tersangka, dengan melayani nafsu birahinya di sebuah penginapan di pantai Glagah.

“Beberapa hari kemudian tersangka minta begituan lagi, dan meminta uang, dengan ancaman yang sama. Karena tak terima, akhirnya korban melapor kasus ini ke polisi,” kata Agil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Polisi menyita dua buah handphone, satu sepeda motor, dan dua uang pecahan Rp 50 ribu sebagai barang bukti.

Tersangka Riz dijerat dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (Jon)

KORANJURI.com di Google News