KORANJURI.COM – Total tersangka yang diamankan dalam kasus John Kei sebanyak 39 orang. Subdit 3 Resmob dan Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya terus memburu pelaku yang masih DPO.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri mengatakan, para DPO yang berhasil diungkap merupakan kelompok John Kei dari Depok. Mereka tergabung dalam kelompok JK dilatarbelakangi orang tua yang berasal dari kampung yang sama dengan para tersangka.
Tersangka DPO yang diamankan yakni,
PM alias Oskar, laki-laki (39 tahun), ARK alias Gusti, laki-laki, (32 tahun),
MSR alias Melky, laki-laki, (44 tahun), TH als T, laki-laki, (52 tahun), WL, laki-laki, (41 tahun), MAN alias Ayamo, laki-laki, (60 tahun). Dari sejumlah pelaku yang ditangkap, polisi menyita senjata api.
“Keterlibatan para tersangka ini karena pada saat kejadian, Minggu, 21 Juni 2020 pagi, tersangka WL ditelepon oleh tersangka DF untuk segera datang merapat ke Arcici dengan mengungkapkan tujuan menghantam ‘anjing’, yang dimaksud adalah saudara Nus Kei,” jelas Yusri, Senin, 29 Juni 2020.
Dikatakan, para tersangka mempunyai peran yang berbeda sesuai briefing dari tersangka DF di Arcici. Yusri menambahkan, WL ditugaskan sebagai driver mobil bernopol B 114 EVE.
“Jemudian tersangka menerima senjata api rakitan dari tersangka DF.
Tersangka ini menembakkan senjata api tersebut saat setelah kejadian dan mengenai driver ojol,” jelasnya.
Pelaku penyerangan dalam kasus ini dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Ayat
(1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya, pidana penjara 5 tahun. Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun
1951, ancaman hukumannya, penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Bob)