Ketua Umum JAMAN: Keputusan MK Harus Dihormati

oleh
Seluruh Elemen relawan pendukung Capres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengambil pernyataan sikap menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Kamis, (27/6/2019) - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ketua Umum Relawan Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) yang menjadi organisasi pendukung Jokowi, A. Iwan Dwi Laksono menyatakan, bangsa Indonesia akan menghadapi sebuah keputusan penting dal sengketa pemilu melalui Mahkamah Konstitusi.

“Maka dari itu, kami disini relawan Jokowi mengeluarkan pernyataan sikap terkait keputusan yang nantinya akan diumumkan oleh MK,” jelas Iwan di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Pernyataan bersama relawan Jokowi itu dihadiri oleh Budi Arie Setiadi Ketua umum Projo. Ada 5 butir yang diserukan terkait keputusan MK yang akan dibacakan besok, Jumat, 28 Juni 2019.

Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum untuk menyelesaikan sengketa pemilihan umum, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

Maka dari, dalam pernyataan bersama relawan Jokowi, penyelesaian sengketa di MK adalah wujud pelaksanaan demokrasi dan negara hukum.

Kedua, mengajak semua kalangan masyarakat, khususnya para pendukung pasangan calon presiden untuk menerima keputusan MK dengan terbuka dan lapang dada, sebagai wujud penghormatan atas nilai-nilai demokrasi dan negara hukum.

Ketiga, mengajak seluruh masyarakat Indonesia secara bersama-sama mendukung pasangan calon presiden terpilih yang ditetapkan KPU dan dikukuhkan MK dalam penyelesaian sengketa.

Menurut Iwan, siapapun presiden dan wakil presiden terpilih akan bekerja semaksimal mungkin, demi merwujudkan cita-cita proklamasi dan pendirian bangsa, yakni menuju Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan demokratis.

Relawan Jokowi juga menyerukan dan meminta masyarakat Indonesia untuk terus menerus menjaga persatuan, kedamaian dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Ari Setiadi menambahkan, penyelesaian sengketa di MK itu menjadi pengukuhan hukum sebagai panglima.

“Untuk menata kehidupan masyarakat secara bersama yang semua keputusannya harus kita hormati bersama,” ujar Budi. (*)

KORANJURI.com di Google News