Ketika Dirujuk ke RS, Eks Wakil Ketua DPRD Bali ini Dalam Kondisi Hilang Kesadaran dan Kejang-kejang

oleh
Penandatangan berita acara serah terima jenasah - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Narapidana kasus narkotika, Jro Gede Komang Suastika atau Mang Jangol ditemukan dalam kondisi hilang kesadaran dan kejang-kejang sebelum akhirnya dilarikan ke RS Kasih Ibu dan meninggal dunia pada pukul 04.39 Wita, Jumat, 28 Desember 2018.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Tony Nainggolan menjelaskan, sekitar pukul 00.55 Wita pada Jumat dini hari, ada laporan dari regu jaga jika salah satu warga binaan mengalami sesak nafas dan hilang kesadaran.

“Pasien dirujuk ke RS Kasih Ibu Denpasar pukul 1.10 Wita dan ditangani di unit gawat darurat. Setelah ditangani, pasien dibawa ke ruang ICU pada pukul 04.39 Wita namun dinyatakan sudah meninggal dunia,” jelas Tony Nainggolan saat menggelar konferensi pers di kantor Kanwilkumham Bali, Jumat, 28 Desember 2018.

Tony menambahkan, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu, ditahan di Lapas Kerobokan pada 5 Februari 2018. Saat itu dilakukan pemeriksaan kesehatan namun tidak ditemukan adanya penyakit dan riwayat penyakit sebelumnya.

Jenasah diserahkan kepada keluarga setelah melalui proses administrasi dari pihak Lapas dan medis.

Jro Gede Komang Suastika atau Mang Jangol terjerat kasus kepemilikan narkoba sabu-sabu dan ganja sehingga harus mendekam di penjara. Dalam persidangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 milyar subsider 4 bulan.

Mang Jangol terbukti melanggar pasal 114 (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Way)

KORANJURI.com di Google News