Kesandung Masalah Korupsi, Seorang Kades di Purworejo Ditahan Kejaksaan

oleh
Kejaksaan Negeri Purworejo - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Kepala Desa Sendangsari, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo berisinial S, ditahan Kejaksaan Negeri Purworejo.

S diduga kuat telah melakukan tindakan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp903,7 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim menjelaskan, S saat ini telah diamankan dengan status tahanan di Rutan Kelas IIB Purworejo. Ia ditahan sejak Kamis pekan lalu.

“S ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran Pupuk subsidi untuk sektor pertanian di Purworejo. Kasus tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga tahun 2021,” jelas Issandi, Selasa (14/01/2025).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Purworejo, Bangga Prahara menambahkan, S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam setatusnya sebagai Direktur CV Maratani Gumilang, yakni sebuah badan usaha yang memiliki peran menyalurkan pupuk bersubsidi di Purworejo.

Menurut Bangga, penetapan S sebagai tersangka bukan sebagai kades tapi direktur CV Maratani Gumilang. Dia diduga menyalurkan pupuk tidak sesuai aturan perundang-undangan. Akibat perbuatannya, kerugian negara dalam kegiatan itu tercatat mencapai Rp903.712 129,-

“Sejauh ini belum ada alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Sehingga penyidikan terfokus pada direktur CV Maratani Gumilang,” ungkap Bangga.

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan menjerat tersangka dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang Tipikor jo pasal 4 ayat 1 KUHP. (Jon)

KORANJURI.com di Google News