KORANJURI.COM – Kasus pembunuhan terhadap Rasno (22), warga Purwanegara, Banjarnegara, yang tewas dibunuh oleh nasabahnya sendiri, direkonstruksi, Rabu (11/1).
Seperti diketahui, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Rasno, yang merupakan karyawan koperasi simpan pinjam di daerah Gombong, berawal dari ditemukannya sesosok mayat di sebuah rumah di Desa Ayam Putih, Buluspesantren, pada pertengahan Desember 2016 lalu.
Dari sinilah, akhirnya polisi berhasil mengungkap, siapa pelaku dan apa motifnya. Ternyata, Rasno tewas ditangan Tusmiadi alias Gudel. Rasno tewas setelah dibacok menggunakan senjata tajam oleh Gudel di rumahnya, di Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren.
“Ada 21 adegan yang dimainkan tersangka dalam rekonstruksi,” jelas Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Koliq Salis Hirmawan, SH saat memimpin rekonstruksi.
Koliq yang didampingi Kapolsek Bulus Pesantren, AKP Surono dan Kanit III Sat Reskrim Polres Kebumen, Iptu Sugianto, SH menjelaskan, tersangka melakukan adegan rekonstruksi dengan didampingi penasehat hukumnya.
Dari hasil rekonstruksi akhirnya terungkap, betapa sadisnya tersangka saat menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam, saat akan menagih hutang.
Korban dibacok di bagian kepala. Takut aksinya diketahui tetangga, selanjutnya tersangka menjerat leher Rasno menggunakan tambang plastik yang biasa digunakan untuk menjemur pakaian.
Karena kehabisan nafas, akhirnya korban tewas dengan kondisi kepala bersimbah darah, dengan tambang plastik masih melilit di lehernya.
“Hal itu terbukti dengan ditemukannya kotoran di celana korban, sebagaimana cirri-ciri orang meninggal karena kehabisan nafas,” kata Koliq.
Selanjutnya tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor milik korban yang kemudian digadaikan kepada salah satu temannya.
“Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas penyidikan. Akibat kasus ini Gudel diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Koliq.
Jon