Kenapa Achmad Munasir Dibunuh? Alasannya Hanya Uang Rp 30 Ribu

oleh

KORANJURI.COM – Setelah berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Achmad Munasir (29), warga Langenrejo Rt 01/02, Kecamatan Butuh, yang mayatnya ditemukan di pinggir saluran Irigasi Kedung Putri, Dusun Watubelah, Desa Trirejo, Loano, pada Jumat (16/11) sore, dengan kondisi penuh luka, Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap, motif dibalik kasus pembunuhan tersebut.

Kedua tersangka, MR (39), warga Kebon Gunung, Loano, dan SR (29), warga Sapuran, Wonosobo, kepada penyidik mengakui semua perbuatannya. Hal itu dilatarbelakangi masalah hutang piutang, antara SR dengan korban, dimana SR memiliki hutang Rp 30 ribu kepada korban.

“Karena terus ditagih, tersangka SR menjadi dendam kepada korban. Dia lantas merencanakan pembunuhan itu dengan mengajak MR. Setelah korban dihabisi, harta bendanya diambil,” jelas Wakapolres Purworejo, Kompol Andis Arfan Tofani, Rabu (21/11).

Dijelaskan oleh Andis, yang didampingi Kassubag Humas, Iptu Siti Komariah, sebelum pembunuhan terjadi, tersangka SR ditemani MR janjian bertemu dengan korban. Kemudian mereka bertiga berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Sampai di TKP, tersangka SR langsung membekap korban, sementara MR menusuk korban menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan sebanyak 8 kali. Kemudian kedua tersangka mengambil barang-barang milik korban, yakni, satu buah sepeda motor, satu helm, uang tunai Rp 800 ribu, dua buah handphone, satu power bank, yang kini disita sebagai barang bukti. Sementara pisau yang digunakan untuk membunuh, dibuang di sungai daerah Cengkawakrejo, Banyuurip.

Dan berawal dari penemuan mayat korban, polisi yang langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin (19/11) pagi, dua hari setelah mayat ditemukan. Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, keduanya terpaksa ditembak kakinya.

“Kedua tersangka merupakan residivis kasus curanmor. MR, belum lama bebas dari LP. Keduanya kenal, saat masih bersama-sama menjalani hukuman,” ungkap Andis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 338, atau pasal 365 (4) KUHP, tentang pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. (Jon)

KORANJURI.com di Google News