Kemendikbud Ijinkan Dana BOS untuk Biaya Belajar Daring, Ini Ketentuannya

oleh
Suasana UNBK di SMP Negeri 7 Denpasar - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Selama masa Kedaruratan Covid-19 sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan. Atau, disesuaikan. dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas.

Penyesuaian RKAS merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

“Silakan langsung digunakan sesuai RKAS yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas. Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukkan yang ada merujuk pada regulasi yang baru,” jelas Plt. Dirjen PAUD Dikdasdikmen Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (24/04/2020).

Dalam Pasal 9 disebutkan, pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Pencairan dana BOS dan BOP, kata Hamid, dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencairan dana BOS hingga Jumat (24/4/2020) sudah mencapai 99%.

“Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di Timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua,” terangnya.

Sementara untuk BOP PAUD dan kesetaraan, tahapan penyalurannya masih dilakukan dari Kemenkeu ke Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian ke satuan pendidikan.

“Hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses,” jelas Hamid.

Dilanjutkan Hamid, pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya.

“Acuannya tetap menggunakan dua belas komponen penggunaan dana BOS. Tetapi aturan alokasi untuk guru honorer kita lepas. Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50% untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, tetap diperbolehkan,” terang Hamid.

“Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan, tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah,” tambahnya demikian. (Way/*)

KORANJURI.com di Google News