Kejar PAD, Dispenda Membidik Pajak Kendaraan Plat Luar Bali

oleh
Ilustrasi - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali, I Made Santha mengatakan, pihaknya tengah mengejar potensi pajak kendaraan yang masih berplat nomor luar Bali namun beroperasi di Bali. Selama ini, hal itu menjadi celah pajak yang bocor.

“Warga Bali beli kendaraan dari luar Bali tapi tidak dimutasikan, sehingga pajak tetap masuk di daerah lain,” ujar I Made Santha di kantornya, Selasa, 22 Maret 2016.

Ia mengatakan, Bali mempunyai kapasitas tampung kendaraan sebanyak 5,1 juta. Hanya saja pajak kendaraan bermotor yang berhasil digarap sebanyak 3 juta sehingga masih tersisa 2,1 juta kendaraan yang lolos pajak. Dia berharap upaya kejar target pajak itu bisa direalisasikan bulan Juni tahun ini.

Sebagai langkah awal, Komisi II DPRD Bali telah menggulirkan rencana pembuatan Perda Inisiatif terkait pajak progresif untuk kendaraan berplat luar Bali.

“Itu sepenuhnya kewenangan dewan. Mereka ada di Bali, menimbulkan polusi, menyumbang kemacetan, merusak infrastruktur tapi pajaknya masuk ke daerah lain,” ungkap Santha demikian.

Dalam kaitannya dengan pengenaan pajak progresif, Santha mengungkapkan, hal itu seperti siasat untuk menghindari pajak progresif dengan obyek pajak masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan roda empat.

Menurut Santha, Bali selama ini menerapkan pajak progresif berdasarkan nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Ia berharap, aturan itu akan berubah jika sudah muncul Perda baru yakni dengan menggunakan KTP.

“Kita lihat saja, Jawa Timur menggunakan KTP, Jawa Tengah juga KTP, Jakarta KTP. Bali saja masih KK. Itu rencana yang saat ini sudah dikaji di tingkat legislatif,” jelas Santha.

Tahun 2016 Pemprov Bali mentargetkan PAD dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 2,3 triliun yang bersumber dari pajak Samsat sebesar Rp 1,1 trilyun dan bea balik nama sebesar Rp 1,3 trilyun.
 
 
Way

KORANJURI.com di Google News