Kejaksaan Negeri Purworejo Gelar Sidang Online Antisipasi Wabah Corona



KORANJURI.COM – Kejaksaan Negeri Purworejo, mulai Senin (30/3/2020), sudah mulai menerapkan sidang online (daring). Dalam sidang online ini, tata caranya seperti sidang biasa, namun hanya pelaksanaannya yang berbeda.
Posisi hakim, jaksa penuntut umum, dan terdakwa berada pada tempat yang berbeda. Hakim, berada di ruang sidang pengadilan, Jaksa Penuntut Umum yang menangani berada di kantor Kejaksaan Negeri, sedangkan terdakwa yang ditahan akan mengikuti persidangan online dari di rutan .
“Hari ini, ada sidang online untuk enam perkara, dengan sembilan terdakwa,” jelas Kasipidum Kejaksaan Negeri Purworejo, Masruri Abdul Aziz, SH, Rabu (1/4).
Dijelaskan pula oleh Aziz, dalam sidang online ini, antara hakim, jaksa penuntut umum dan terdakwa dihubungkan dengan sebuah layar besar yang sudah terkoneksi dengan aplikasi khusus.
Dalam layar lebar itu, ketiga pihak bisa saling melihat. Mereka berinteraksi, seperti dalam teleconference. Dan jadwal persidangannya, sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Selama pelaksanaan sidang online, menurut Aziz, tidak menemui kendala yang berarti. Yang diperlukan, adanya koordinasi antar instansi, dari kejaksaan, pengadilan dan rutan.
“Tujuan dari sidang online ini, sebagai salah satu solusi untuk menghindari massa. Namanya peradilan, pasti mengundang massa/orang. Khususnya untuk persidangan yang menarik perhatian. Semua itu, untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” terang Aziz.
Sebelum memutuskan untuk menggelar sidang online, ungkap Aziz, diawali dengan rapat koordinasi antara kepolisian, pengadilan, kejaksaan dan pihak rutan. Setelah semua menyatakan siap, mulai Senin (30/3), sidang online mulai diberlakukan.
“Sidang online ini, kemungkinan akan dilaksanakan hingga wabah Covid-19 berakhir,” pungkas Aziz. (Jon)