Kejaksaan Jakbar Musnahkan Barbuk, Termasuk 863 Kg Sabu-sabu Perkara Wong Chi Ping

oleh
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan Barang Bukti (Barbuk) dari hasil kejahatan 950 perkara sepanjang tahun 2017-2018 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan Barang Bukti (Barbuk) dari hasil kejahatan 950 perkara sepanjang tahun 2017-2018. Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain terkait kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan, dan perkara narkoba.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa, 11 Desember 2018.

Pemusnahan melibatkan perwakilan dari sejumlah instansi terkait, seperti Wakil Walikota Jakarta Barat M. Zen, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Dandim 0503 Jakarta Barat Letkol Kav Andre Henry Masengi, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Putri Ayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, pemusnahan barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah, Ganja sebanyak 755, 857 gram, Kristal Metamfetamina Sebanyak 2.782.8704 gram, 200.4521 gram Metamfetamina, Nimatezepam sebanyak 552.2812 gram, Daun kering mengandung Floura-ADB, Senjata Tajam 30 jenis, Senjata Api 130 jenis, VCD bajakan 1.800 keping, laptop 3 unit, dan 50 unit HP.

“Salah satu barang bukti yang paling besar adalah barang bukti dalam kasus Wong Chi Ping yaitu sebesar 863 kilogram sabu-sabu dengan terpidana sebanyak 9 orang,” jelas Patris.

Perkara Wong Chi Ping bergulir pada awal 2015. Wong Chi Ping berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dari Hong Kong ke Indonesia.

Dalam perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa 835 bungkus plastik bening narkoba jenis kristal metaphitamine atau sabu-sabu. Setiap bungkus seberat 0,5 gram dengan total bruto sekitar 417,5 gram.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa sebuah kapal. Patris mengatakan status barang bukti kapal akan diputuskan Mahkamah Agung.

“Kapal tersebut status barang buktinya diputusan MA adalah dirampas untuk negara. Sehingga dalam waktu dekat akan kami lakukan pelelangan,” kata Patris. (Bob)

KORANJURI.com di Google News